Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Nias memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga. Tupoksi ini mencakup perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan terkait ketiga bidang tersebut.
Tugas Pokok:
- Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahrag
- Menyusun rencana strategis dan program kerja di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan potensi pariwisata, kepemudaan, dan olahraga di Kabupaten Nias.
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
- Melakukan promosi dan pemasaran potensi pariwisata Kabupaten Nias.
- Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kepemudaan dan olahraga.
- Mengelola potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahrag
- Penyusunan rencana dan program kerja di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
- Pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
- Pembinaan dan pengembangan potensi pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
- Pengendalian dan pengawasan kegiatan di bidang pariwisata, kepemudaan, dan olahraga.
- Pelaksanaan promosi dan pemasaran potensi pariwisata Kabupaten Nias.
- Pengembangan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
- Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kepemudaan dan olahraga.
- Pengelolaan administrasi umum dinas.
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Secara lebih rinci, tupoksi Disparpora Nias meliputi:
Pariwisata:
Pengembangan destinasi wisata, pengelolaan objek wisata, promosi pariwisata, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pariwisata, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis pariwisata.
Kepemudaan:
Pembinaan organisasi kepemudaan, pengembangan potensi pemuda, penyelenggaraan kegiatan kepemudaan, serta pemberian fasilitasi dan dukungan terhadap kegiatan pemuda.
Olahraga:
Pembinaan olahraga prestasi, pengembangan olahraga rekreasi, penyelenggaraan even olahraga, serta peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Disparpora Nias juga bertanggung jawab untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sektor pariwisata, kepemudaan, dan olahraga, serta memastikan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.